PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali mengalami perombakan penting. Sosok yang selama ini dikenal tegas dalam mengungkap sejumlah perkara kakap, Abdul Qohar, resmi dimutasi dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Pergantian ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 325 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Dengan mutasi ini, posisi strategis Direktur Penyidikan Jampidsus yang ditinggalkan Qohar akan diisi oleh Nurcahyo Jungkung Madyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung. Rotasi ini juga menyasar sejumlah pejabat penting lainnya di internal Kejaksaan Agung. Di antaranya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dipindahtugaskan sebagai Kepala Kejati Sumatra Utara, sementara posisinya akan digantikan oleh Anang Supriatna, eks Wakil Kepala Kejati Sulawesi Tenggara. Adapun Undang Mugopal, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejati Kalimantan Tengah, kini dipercaya menjabat Sekretaris Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Mutasi ini menandai babak baru bagi Abdul Qohar yang selama menjabat Dirdik Jampidsus dikenal sebagai figur sentral dalam pengungkapan berbagai perkara besar di Indonesia. Ia memainkan peran penting dalam membongkar skandal korupsi Duta Palma Group, di mana dua entitas korporasi ditetapkan sebagai tersangka, serta penyitaan aset senilai sekitar Rp 450 miliar.
Abdul Qohar juga tercatat sebagai sosok yang menandatangani penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus kebijakan impor gula tahun 2015–2016. Meskipun kasus ini menyedot perhatian karena tak ada aliran dana ke pribadi, Kejaksaan menilai kebijakan tersebut menimbulkan kerugian negara secara signifikan.
Dalam pengusutan kasus yang lebih strategis, ia turut menangani dugaan penyimpangan dalam impor minyak mentah dan BBM oleh Pertamina, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun—salah satu skandal energi terbesar dalam sejarah hukum Indonesia.