PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Tak hanya berhenti pada perkara korporasi dan kebijakan publik, Qohar juga memimpin langsung pengungkapan praktik perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam beberapa kasus penting, termasuk upaya penggiringan opini publik lewat media dan buzzer digital. Dalam perkara ini, Direktur Pemberitaan JAK TV, dua advokat, dan seorang pemimpin kelompok siber dijadikan tersangka karena dianggap menyebarkan narasi palsu untuk mengaburkan kasus besar seperti korupsi timah, impor gula, dan ekspor CPO. Salah satu tersangka bahkan disebut menerima dana hingga Rp 864 juta untuk menggiring opini melalui media sosial dan portal berita.
Kasus lain yang juga ditangani langsung di bawah kepemimpinannya adalah kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, termasuk keterlibatan seorang mantan pejabat Mahkamah Agung, dalam perkara yang diduga berkaitan dengan vonis meringankan terhadap terdakwa Ronald Tannur.
Di tengah ketegasannya dalam menyidik kasus-kasus besar, Qohar juga sempat menjadi sorotan publik setelah penampilannya di media mengenakan jam tangan mewah viral di jagat maya. Meski kemudian diklarifikasi bahwa jam tersebut dibeli secara wajar di pasar lokal, polemik tersebut tak mengurangi kepercayaan internal Kejaksaan atas rekam jejak dan integritasnya dalam memimpin proses hukum.
Perpindahan Abdul Qohar ke wilayah Sulawesi Tenggara menandai pergeseran dari pusat pengambilan kebijakan hukum nasional ke wilayah penegakan hukum daerah. Namun, pengalaman dan kiprahnya yang panjang dalam penyidikan kasus-kasus nasional diyakini akan menjadi modal penting untuk memperkuat institusi Kejaksaan di daerah. Banyak yang menilai, mutasi ini bukanlah pengurangan peran, melainkan bagian dari strategi rotasi dan kaderisasi yang dinamis di tubuh Kejaksaan. *