POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR

Ketika Pipa Korosi Menggerogoti PAD Siak

siak | Minggu, 6 Juli 2025 | 21:08:03 WIB
Editor : Red | Penulis : Pitrajaya
Para teknisi dari PT BSP tengah berupaya memperbaiki kerusakan pada pipa penyalur minyak bertekanan tinggi. Kerusakan ini terdeteksi sejak Maret 2024 lalu. (Foto: Antarafoto)
Para teknisi dari PT BSP tengah berupaya memperbaiki kerusakan pada pipa penyalur minyak bertekanan tinggi. Kerusakan ini terdeteksi sejak Maret 2024 lalu. (Foto: Antarafoto)

ADA satu hal yang tak bisa ditawar dari sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): ia harus menjadi alat pertumbuhan ekonomi, bukan sumber kebocoran keuangan. Sayangnya, prinsip ini justru seperti diabaikan dalam kasus PT Bumi Siak Pusako (BSP), perusahaan kebanggaan Kabupaten Siak yang mengalami kerugian sebesar 14 juta dolar AS, atau sekitar 228.200.000.000 dengan kurs Rp16.300, hanya dalam satu tahun buku 2024.

Angka itu bukan sekadar hitungan akuntansi. Itu adalah bentuk nyata dari hilangnya potensi pendapatan daerah, uang yang seharusnya bisa dialokasikan untuk memperbaiki sekolah, membangun jalan, atau meningkatkan layanan kesehatan. Dan ironisnya, kerugian itu disebabkan oleh sesuatu yang sebenarnya sangat bisa diantisipasi: pembekuan minyak (congeal) dalam pipa tua yang telah berumur hampir setengah abad.

Masalah pipa tua ini bukan kejutan. Dalam dunia industri minyak dan gas, infrastruktur tua adalah ancaman laten yang seharusnya menjadi prioritas penanganan. Korosi, penurunan kapasitas, dan risiko kebocoran adalah konsekuensi alami dari usia teknis yang telah lewat batas. Namun di tubuh BSP, peringatan itu seolah didiamkan bertahun-tahun, hingga tiba waktunya publik harus menanggung akibatnya.

Baca :

Ketika jalur pipa tak lagi bisa diandalkan, perusahaan terpaksa menggunakan moda pengangkutan minyak dengan truk dan tongkang. Biaya produksi melonjak, efisiensi runtuh, dan rugi pun membengkak. Ini adalah bentuk nyata dari manajemen risiko yang lemah dan kurangnya perencanaan jangka panjang yang memadai.

Yang lebih menggelitik, meskipun perusahaan mengalami kerugian, BSP tetap membagikan dividen sebesar Rp21 miliar kepada pemegang saham, termasuk Pemerintah Kabupaten Siak. Secara teknis, pembagian itu sah karena diambil dari saldo laba ditahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Namun secara moral, ini menjadi pertanyaan besar: apakah layak sebuah perusahaan yang sedang mengalami kerugian besar tetap merayakan pembagian keuntungan?


Pilihan Editor
Berita Lainnya
siak
Ketika Pipa Korosi Menggerogoti PAD Siak
Minggu, 6 Juli 2025 | 21:08:03 WIB
Pasar
Wajah
Ruben Onsu Jadi Mualaf, Harap Bisa Istikamah
Ruben Onsu Jadi Mualaf, Harap Bisa...
Senin, 31 Maret 2025 | 15:16:00 WIB
Artikel Popular
1
2
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB