|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, mencoba memberi bantahan. Menurutnya, jaksa terlalu menekankan aspek penghukuman daripada bukti hukum. Ia menyebut bahwa kematian korban bukan akibat dari alat seperti tali rafia, melainkan tekanan di dada, sebagaimana keterangan ahli forensik. “Tak ada bukti pembunuhan direncanakan,” ujarnya kepada wartawan.
Namun di luar ruang sidang, suara publik terus menggema. Banyak yang tak hanya menginginkan keadilan - mereka ingin kepastian bahwa nyawa seperti Nia tak lagi melayang sia-sia. Mereka ingin penegak hukum tak lagi memberi celah kepada pelaku kekerasan seksual yang berulang kali bebas, hanya untuk kembali menyakiti.
Di mata banyak orang, Nia adalah anak, ibu, atau saudari mereka sendiri. Dan hari ini, tuntutan mati itu bukan sekadar hukuman - ia adalah teriakan diam dari hati yang terluka, dari rasa aman yang dirampas, dari kemanusiaan yang tercabik. *