|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rea | Penulis : Antara/ Erik Purnama Putra
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (13/8/2025) yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
“Kasus ini menyangkut dugaan suap dalam proses perizinan pemanfaatan kawasan hutan,” ungkap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2 miliar. Sebanyak sembilan orang ditangkap, termasuk direksi PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, anak perusahaan BUMN Perum Perhutani.
DPRD dan Pemkab Pelalawan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hari Jadi ke-26, Teguhkan Semangat “Bersinergi Menuju Pelalawan Menawan”
Kemenko Kumham Imipas RI Gelar Sinkronisasi dan Koordinasi Tugas dan Fungsi di Riau
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Pengumuman resmi rencananya disampaikan pada Kamis siang WIB.
Aksi penindakan ini menjadi OTT keempat KPK sepanjang 2025. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah melakukan: