|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU – Penanganan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau kembali berlanjut. Polda Riau dijadwalkan segera menggelar perkara tersebut di Mabes Polri.
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah muncul dinamika hukum yang melibatkan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun. Sebelumnya, Muflihun mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Riau dan dinyatakan menang oleh pengadilan.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan penyitaan sejumlah aset milik Muflihun oleh penyidik tidak sah secara hukum. Aset yang sempat diduga berkaitan dengan aliran dana SPPD fiktif itu pun dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Persoalkan Penyitaan Aset, Muflihun Gugat Kapolri dan Kapolda Riau
Dugaan SPPD Fiktif di PUPR Pelalawan Menguat, Negara Berpotensi Rugi Rp270 Juta
Menanggapi rencana gelar perkara di Mabes Polri, kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyatakan pihaknya menghormati langkah yang diambil penyidik. “Kami menghargai proses gelar perkara yang akan dilakukan Polda Riau di Mabes Polri,” ujar Ahmad Yusuf, Selasa (5/1/2026).
Meski demikian, Yusuf mengingatkan agar penanganan perkara tetap mengacu pada putusan praperadilan yang telah ada. Menurutnya, fakta hukum tersebut tidak boleh diabaikan dalam proses lanjutan.