PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
SIAK – Sebuah dokumen berupa Surat Keterangan (SK) yang ditandatangani Kepala Desa (Kades) Merempan Hulu, Kabupaten Siak, beredar luas. Surat tersebut diduga terkait praktik jual beli lahan di areal konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL). Bahkan, lahan yang dimaksud disebut pernah ditawarkan melalui platform marketplace di media sosial.
Dalam SK yang diterima wartawan, Senin (25/8), dokumen itu ditandatangani oleh Kades Merempan Hulu, Sumarlan, pada 27 Desember 2011.
Fakta soal adanya praktik jual beli lahan di wilayah konsesi PT SSL ini sebelumnya juga terungkap dalam pertemuan antara Pemkab Siak, PT SSL, dan masyarakat Desa Tumang pada Senin (21/7) lalu. Dalam forum tersebut, Kades Sumarlan membenarkan bahwa pernah terjadi transaksi tanah, meski ia menyebut hal itu dilakukan oleh warga.
Menurut Sumarlan, sekitar tahun 2004 ada seseorang bernama Delta yang datang ke wilayah desanya dan berkomunikasi dengan warga terkait pemanfaatan kayu di kawasan tersebut. “Dengan dasar itu, masyarakat merasa tidak lagi ada masalah dengan perusahaan. Bahkan ada yang melakukan jual beli lahan antarsesama warga,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak ada sosialisasi kepada warga bahwa kawasan itu termasuk dalam hutan produksi dan masuk areal konsesi PT SSL. Karena adanya Surat Keterangan Tanah (SKT), masyarakat menganggap status lahan sudah legal.