PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Pernyataan Sumarlan tersebut sempat dipotong oleh Bupati Siak, Afni Zulkifli, yang turut hadir dalam pertemuan. “Sudah, jangan terlalu banyak bicara, ada pihak kepolisian,” ujar Afni kala itu, sembari mengingatkan agar diskusi tetap fokus.
Meski demikian, Sumarlan tetap menegaskan bahwa hingga kini masyarakat belum mengetahui secara jelas batasan kawasan hutan di sekitar desanya. Pernyataan ini kemudian dibantah oleh pihak PT SSL. Manajer perusahaan, Egyanti, menyebut sosialisasi mengenai kawasan hutan produksi sudah pernah dilakukan kepada pemerintah desa.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Afni mengakui adanya kelemahan koordinasi di lapangan. “Memang setelah dikoreksi, ini menjadi catatan bagi Pemkab Siak. SKT memang bisa dikeluarkan, tetapi tidak serta-merta melegalkan status lahan yang masuk kawasan hutan produksi,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya informasi yang jelas agar masyarakat tidak salah langkah. “Kalau sejak awal informasi tersampaikan dengan baik, mungkin persoalan ini tidak akan terjadi,” pungkas Afni. *