PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Pada kesempatan itu, Risnandar Mahiwa menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim, tim jaksa penuntut umum KPK yang telah memberikan hak-hak nya selama persidangan berlangsung sebagai warga negara Indonesia.
Risnandar menuturkan jika dirinya bersalah, namun ia menegaskan jika pemotongan dana GU/TU di APBD Pekanbaru tersebut sudah berlangsung dari tahun 2020.
"Saya akui jika saya bersalah karena menerima uang dari pemotongan dana GU/TU, namun saya tegaskan sekali lagi, pemotongan GU/TU tersebut sudah terjadi di tahun 2020, ada yang 15% dan sampai 20%. Jadi bukan di saat saya menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru," jelas Risnandar Mahiwa.
Saat ditanya mengenai vonis hukuman yang akan dibacakan pada persidangan akhir, minggu depan, Risnandar hanya berharap majelis hakim memberikan vonis hukuman yang seadil-adilnya.
"Ya, saya berharap majelis hakim bisa memberikan vonis hukuman yang adil dan sewajarnya sesuai dengan kesalahan saya. Sekali lagi terima kasih kepada semua pihak yang memberikan support kepada saya selama ini, sekali lagi saya meminta maaf kepada masyarakat Pekanbaru atas kesalahan saya ini," pungkas Risnandar Mahiwa.