|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Rea
Meski KPU membantah bahwa keputusan itu dibuat untuk melindungi figur tertentu, argumentasi mereka yang menyebut tujuan utamanya adalah melindungi data pribadi calon terasa rapuh. Publik tentu bisa membedakan antara data sensitif seperti nomor induk kependudukan atau rekam medis dengan dokumen publik yang menyangkut kredibilitas calon pemimpin.
Banyak pengamat menyebut keputusan ini sebagai “uji coba politik”. Ibarat melempar balon uji, KPU ingin melihat apakah publik akan diam atau bereaksi. Jika aturan itu lolos tanpa kritik, maka transparansi bisa dikurangi tanpa banyak perlawanan. Namun, karena gelombang protes begitu deras, aturan itu akhirnya dicabut.
Terlepas dari pencabutan tersebut, reputasi KPU sudah tergores. Publik melihat bahwa lembaga yang seharusnya independen justru tergoda untuk membuat regulasi yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dari sisi hukum, keputusan itu bisa dinilai cacat formil. Dari sisi politik, ia semakin menegaskan kecurigaan bahwa KPU tidak sepenuhnya bebas dari tarik-menarik kepentingan elite.
Kontroversi Kasus Pilkada Siak,Dikaji dalam Forum Nasional Evaluasi PSU 2025
Dr. Zainul Maarif: Sosok Intelektual NU dalam Kontroversi Kunjungan ke Israel
Kontroversi ini memberi pelajaran penting: transparansi bukanlah sekadar jargon, melainkan syarat mutlak bagi legitimasi demokrasi. Sekali publik merasa integritas penyelenggara pemilu dipertaruhkan, maka kepercayaan sulit dipulihkan. Meski Keputusan 731 sudah dicabut, jejak politik dari langkah tersebut tetap tertinggal—bahwa KPU pernah mencoba menutup akses publik atas dokumen vital seorang calon pemimpin, pada saat yang sangat sensitif pula. *