|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Rea
PEKANBARU - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 sempat mengguncang ruang publik. Aturan ini menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Artinya, publik tidak bisa lagi mengakses dokumen seperti fotokopi KTP, ijazah, LHKPN, SKCK, riwayat hidup, hingga surat pengunduran diri dari jabatan publik, kecuali dengan izin dari calon yang bersangkutan. Keputusan tersebut berlaku sejak 21 Agustus 2025 dan sempat disebut berlaku untuk lima tahun.
Namun, umur keputusan ini sangat singkat. Gelombang protes dari masyarakat sipil, akademisi, hingga partai politik membuat KPU akhirnya mencabutnya pada 16 September 2025. Bagi banyak pihak, pencabutan ini menegaskan dua hal: pertama, adanya kesalahan serius dalam tafsir regulasi oleh KPU; kedua, adanya dugaan bahwa aturan ini sejak awal dimaksudkan untuk kepentingan politik tertentu.
Reaksi keras datang dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan bahwa dokumen seperti ijazah adalah data publik yang tidak boleh ditutup. Hal senada disampaikan Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II DPR, yang menyatakan bahwa standar data seperti ijazah bukanlah data rahasia, melainkan bagian dari akuntabilitas seorang calon pemimpin. Politisi Demokrat, Didik Mukrianto, menilai keputusan ini berbahaya karena mengancam prinsip transparansi yang menjadi dasar demokrasi.
Kontroversi Kasus Pilkada Siak,Dikaji dalam Forum Nasional Evaluasi PSU 2025
Dr. Zainul Maarif: Sosok Intelektual NU dalam Kontroversi Kunjungan ke Israel
Dari kalangan pengamat, kritik tidak kalah tajam. Direktur Eksekutif DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai keputusan KPU ini berpotensi mengurangi akuntabilitas pemilu. Adi Prayitno, pengamat politik, bahkan secara gamblang menyindir langkah tersebut dengan pertanyaan retoris: “Apa kabar transparansi?”
Yang membuat publik semakin curiga adalah momentum keluarnya keputusan tersebut. Tepat pada saat masyarakat tengah menyoroti ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, aturan yang menutup akses ijazah justru diterbitkan. Banyak pihak kemudian mengaitkan langkah KPU dengan upaya melindungi Gibran dari sorotan hukum dan politik. Kecurigaan semakin kuat karena isu serupa sebenarnya pernah menghantui Presiden Joko Widodo terkait dokumen pendidikannya.
Meski KPU membantah bahwa keputusan itu dibuat untuk melindungi figur tertentu, argumentasi mereka yang menyebut tujuan utamanya adalah melindungi data pribadi calon terasa rapuh. Publik tentu bisa membedakan antara data sensitif seperti nomor induk kependudukan atau rekam medis dengan dokumen publik yang menyangkut kredibilitas calon pemimpin.
Kontroversi Sirekap dan Bahaya Data Pemilu 2024 di Luar Negeri
Kontroversi Al Zaytun, Wapres Minta Menag dan Menko Polhukam Gerak Cepat
Banyak pengamat menyebut keputusan ini sebagai “uji coba politik”. Ibarat melempar balon uji, KPU ingin melihat apakah publik akan diam atau bereaksi. Jika aturan itu lolos tanpa kritik, maka transparansi bisa dikurangi tanpa banyak perlawanan. Namun, karena gelombang protes begitu deras, aturan itu akhirnya dicabut.
Terlepas dari pencabutan tersebut, reputasi KPU sudah tergores. Publik melihat bahwa lembaga yang seharusnya independen justru tergoda untuk membuat regulasi yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dari sisi hukum, keputusan itu bisa dinilai cacat formil. Dari sisi politik, ia semakin menegaskan kecurigaan bahwa KPU tidak sepenuhnya bebas dari tarik-menarik kepentingan elite.
Kontroversi ini memberi pelajaran penting: transparansi bukanlah sekadar jargon, melainkan syarat mutlak bagi legitimasi demokrasi. Sekali publik merasa integritas penyelenggara pemilu dipertaruhkan, maka kepercayaan sulit dipulihkan. Meski Keputusan 731 sudah dicabut, jejak politik dari langkah tersebut tetap tertinggal—bahwa KPU pernah mencoba menutup akses publik atas dokumen vital seorang calon pemimpin, pada saat yang sangat sensitif pula. *