JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan agar penggunaan lampu strobo, sirene, maupun rotator oleh prajurit TNI harus mengikuti aturan yang berlaku. Ia menyoroti keresahan masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene secara berlebihan, terutama saat pejabat melintas di jalan umum.
“Khusus untuk Polisi Militer (POM) saya tekankan, menyalakan strobo itu ada aturannya. Kalau jalan sedang lengang tapi tetap dinyalakan, ya itu tidak etis,” ujar Agus di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025).
Agus juga mengakui masih ada praktik penggunaan strobo yang tidak sesuai ketentuan. “Kalau ilegal harus ditertibkan, tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan bagi KTH dalam Pengelolaan Hutan
452 Jemaah Calon Haji Kampar Ikuti Manasik Haji 2026, Bupati Ingatkan Persiapkan Ibadah dengan Baik
Menurutnya, strobo memang dibolehkan untuk pengawalan pejabat penting (VVIP). Namun, ia sendiri sering meminta agar pengawalnya tidak membunyikan sirene karena bisa mengganggu pengguna jalan lain.
“Kalau terus dibunyikan, justru mengganggu. Saya pribadi lebih nyaman tanpa strobo. Bahkan kalau lampu merah, saya berhenti,” tegasnya.