|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Red | Penulis : Putrajaya
JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan agar penggunaan lampu strobo, sirene, maupun rotator oleh prajurit TNI harus mengikuti aturan yang berlaku. Ia menyoroti keresahan masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene secara berlebihan, terutama saat pejabat melintas di jalan umum.
“Khusus untuk Polisi Militer (POM) saya tekankan, menyalakan strobo itu ada aturannya. Kalau jalan sedang lengang tapi tetap dinyalakan, ya itu tidak etis,” ujar Agus di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025).
Agus juga mengakui masih ada praktik penggunaan strobo yang tidak sesuai ketentuan. “Kalau ilegal harus ditertibkan, tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Cegah Keracunan! TNI Kawal Ketat Program Makan Bergizi Gratis
BMKG Stasiun Pekanbaru Ingatkan Waspadai Petir dan Angin Kencang
Menurutnya, strobo memang dibolehkan untuk pengawalan pejabat penting (VVIP). Namun, ia sendiri sering meminta agar pengawalnya tidak membunyikan sirene karena bisa mengganggu pengguna jalan lain.
“Kalau terus dibunyikan, justru mengganggu. Saya pribadi lebih nyaman tanpa strobo. Bahkan kalau lampu merah, saya berhenti,” tegasnya.