|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Red | Penulis : Putrajaya
JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan agar penggunaan lampu strobo, sirene, maupun rotator oleh prajurit TNI harus mengikuti aturan yang berlaku. Ia menyoroti keresahan masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene secara berlebihan, terutama saat pejabat melintas di jalan umum.
“Khusus untuk Polisi Militer (POM) saya tekankan, menyalakan strobo itu ada aturannya. Kalau jalan sedang lengang tapi tetap dinyalakan, ya itu tidak etis,” ujar Agus di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025).
Agus juga mengakui masih ada praktik penggunaan strobo yang tidak sesuai ketentuan. “Kalau ilegal harus ditertibkan, tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Karnaval Tempo Doeloe Lalang Festival 2025, Bupati Afni Ingatkan Hidup Sederhana
Cegah Keracunan! TNI Kawal Ketat Program Makan Bergizi Gratis
Menurutnya, strobo memang dibolehkan untuk pengawalan pejabat penting (VVIP). Namun, ia sendiri sering meminta agar pengawalnya tidak membunyikan sirene karena bisa mengganggu pengguna jalan lain.
“Kalau terus dibunyikan, justru mengganggu. Saya pribadi lebih nyaman tanpa strobo. Bahkan kalau lampu merah, saya berhenti,” tegasnya.
Agus menambahkan, aturan lalu lintas sebaiknya dipatuhi semua pihak, termasuk dirinya dan jajaran TNI. Pengecualian hanya berlaku jika memang ada kondisi darurat, misalnya ambulans yang membawa pasien atau mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
BMKG Stasiun Pekanbaru Ingatkan Waspadai Petir dan Angin Kencang
Bupati Siak Afni Ingatkan, Jangan Memplintir Konflik Tumang-PT SSL, Bisa-bisa Jadi Fitnah
“Kalau ada ambulans atau pemadam, tentu harus kita dahulukan. Mereka jelas sedang membawa misi kemanusiaan yang membutuhkan kecepatan,” tutupnya.