|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Red
PEKANBARU – Aparat penegak hukum kembali tercoreng. Seorang anggota polisi, Bripka Alex Sander alias AS, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Kini, personel Yanma Polda Riau itu berstatus tersangka dan menghadapi ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penangkapan Bripka Alex berawal dari pengembangan kasus tiga tersangka, yakni MR, AY, dan AP. Dari hasil pemeriksaan, peran Alex terungkap sebagai pengedar sekaligus pengendali narkoba. Selain berhadapan dengan proses hukum pidana, ia juga tengah menjalani sidang etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat narkoba.
Operasional Bandara Khusus Dipertanyakan, DPR Minta Dugaan Peran Oknum Pejabat Diusut
Kolaborasi PT Arara Abadi, Universitas Riau dan Media Lakukan Mitigasi dan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan
“Kita tegas dalam memberantas peredaran narkoba, apalagi jika pelakunya oknum kepolisian. Baik pengguna, pengedar, maupun yang terlibat dalam jaringan, akan ditindak,” kata Anom, Senin (22/9/2025).
Saat ini, Alex ditahan di Mapolda Riau dan ditempatkan di ruang khusus (patsus). Menurut Anom, dua ancaman menanti sang oknum: hukuman pidana dari peradilan umum serta sanksi berat melalui sidang etik Polri.