|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Red
Catatan kelam Bripka Alex bukan pertama kali. Sebelumnya, ia pernah diseret ke Sidang Kode Etik Polri karena desersi, dengan putusan demosi selama 10 tahun. Namun sanksi itu tak membuatnya jera, justru kembali berulah dengan peran yang lebih serius.
Kasus ini bermula dari pengungkapan peredaran sabu di Kota Dumai pada 10 September 2025. Saat itu, tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari keterangan mereka, barang haram tersebut diketahui berasal dari Bripka Alex. *