PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama, Kota Batam, Senin (29/9/2025), terkait dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp4,4 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Kepri, Yongki Arvius, menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Batam. “Penggeledahan ini bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam,” ujarnya.
Kasus ini merupakan perkara ketiga yang ditangani Kejati Kepri setelah sebelumnya dua perusahaan lain divonis bersalah dengan kerugian Rp7 miliar. Dalam penggeledahan, penyidik menyita ratusan dokumen dari periode 2015–2021, dengan fokus pada tahun 2015–2018 yang diduga kuat menjadi inti kerugian.
Pihak Kejati menegaskan penggeledahan dilakukan karena perusahaan dinilai tidak kooperatif. “Kami ingin mempercepat proses penyidikan agar segera bisa menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” tambah Yongki.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 25 saksi dari berbagai instansi, termasuk BP Batam dan Kesyahbandaran. Kejati Kepri menargetkan penetapan tersangka segera dilakukan setelah analisis dokumen selesai. *