PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertentangan dengan UUD 1945. Kendati demikian, MK memberi waktu paling lama dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menata ulang aturan tersebut agar tidak terjadi kekosongan hukum.
“UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Putusan ini berakar dari Pasal 7 ayat (1) yang mewajibkan seluruh pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal upah minimum menjadi peserta Tapera. Mahkamah menilai kewajiban tersebut tidak sesuai dengan prinsip kesukarelaan dalam tabungan, serta menimbulkan beban ganda bagi pekerja, termasuk yang sudah memiliki rumah.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, Pasal 7 ayat (1) merupakan “pasal jantung” yang menjiwai seluruh UU Tapera. Karena dinyatakan inkonstitusional, maka secara otomatis pasal-pasal lain dalam UU itu juga kehilangan dasar konstitusionalnya.
“Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan UU 4/2016 secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Enny.
Namun, MK menyadari pembatalan seketika akan menimbulkan ketidakpastian hukum, termasuk bagi peserta Tapera dan Badan Pengelola Tapera. Oleh karena itu, masa transisi diberikan agar pemerintah dan DPR dapat menyusun sistem pembiayaan perumahan yang lebih adil, proporsional, dan sesuai konstitusi.
Mahkamah juga berpesan agar aturan baru nantinya mengedepankan prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kesesuaian dengan hak-hak konstitusional warga negara. *