POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Politik

MK Batalkan Sifat Wajib di UU Tapera, Pemerintah Wajib Tata Ulang dalam 2 Tahun

Senin, 29 September 2025 | 18:04:00 WIB

Editor : Red

MK Batalkan Sifat Wajib di UU Tapera, Pemerintah Wajib Tata Ulang dalam 2 Tahun
Ketua MK Suhartoyo

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepesertaan dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi bersifat wajib. Putusan ini diambil setelah MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Dalam sidang putusan di Gedung MK, Senin (29/9/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945. Pasal ini sebelumnya mewajibkan setiap pekerja maupun pekerja mandiri dengan penghasilan minimal upah minimum menjadi peserta Tapera.

“UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang,” ujar Suhartoyo.

Baca :

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, tabungan sejatinya berlandaskan asas sukarela, bukan paksaan. Pencantuman kewajiban dalam Tapera dinilai menyimpang dari makna tabungan dan berpotensi menimbulkan beban ganda bagi pekerja, termasuk mereka yang sudah memiliki rumah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, kelemahan Tapera terletak pada desain hukumnya. Skema yang hanya mengembalikan simpanan di masa pensiun dianggap gagal mewujudkan tujuan utama: akses rumah layak dan terjangkau bagi peserta.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
siak
Pemkab Siak Kukuhkan SOTK Baru, Mutasi Demi Kelancaran Gaji ASN
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:43:00 WIB
pekanbaru
Ini Juara Gebyar Dangdut II dan Lagu Pop II Cafe Nikmat Pemuda
Senin, 12 Januari 2026 | 16:37:42 WIB
riau
BMG Perkirakan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah di Riau
Senin, 12 Januari 2026 | 08:43:00 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
2
4
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB