PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepesertaan dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi bersifat wajib. Putusan ini diambil setelah MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Dalam sidang putusan di Gedung MK, Senin (29/9/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945. Pasal ini sebelumnya mewajibkan setiap pekerja maupun pekerja mandiri dengan penghasilan minimal upah minimum menjadi peserta Tapera.
“UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang,” ujar Suhartoyo.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, tabungan sejatinya berlandaskan asas sukarela, bukan paksaan. Pencantuman kewajiban dalam Tapera dinilai menyimpang dari makna tabungan dan berpotensi menimbulkan beban ganda bagi pekerja, termasuk mereka yang sudah memiliki rumah.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, kelemahan Tapera terletak pada desain hukumnya. Skema yang hanya mengembalikan simpanan di masa pensiun dianggap gagal mewujudkan tujuan utama: akses rumah layak dan terjangkau bagi peserta.