PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
“Relokasi jangan dilakukan terburu-buru tanpa solusi komprehensif. Upaya pemulihan kawasan hutan penting, tapi perlindungan warga juga wajib dijamin,” katanya.
Pemerintah Provinsi Riau sendiri telah membentuk TP4 TNTN melalui SK Gubernur untuk melakukan verifikasi dan penanganan relokasi warga terdampak.
Melalui rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, Kemenham, serta perwakilan masyarakat, diharapkan kebijakan penataan TNTN bisa dijalankan dengan prinsip keadilan, tanpa mengorbankan hak asasi warga yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut. *