|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rea
Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan bahwa rencana relokasi warga yang tinggal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan pihaknya telah melakukan pemantauan langsung di Tesso Nilo pada 5–9 Agustus 2025. Hasil tinjauan menunjukkan adanya ancaman serius terhadap hak dasar warga, mulai dari hak tempat tinggal, hak atas rasa aman, hingga hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan.
“Komnas HAM menemukan lima sekolah negeri di kawasan tersebut terancam ditutup. Bila itu terjadi, masa depan anak-anak akan terganggu. Selain itu, keberadaan aparat bersenjata di pemukiman menimbulkan rasa takut dan trauma bagi warga,” ujar Anis dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (29/09/2025).
Terbongkar! 9 Data di Ijazah Jokowi Diminta Dibuka ke Publik
Purbaya Bongkar 15 Pemda yang Paling Banyak Simpan Dana di Bank
Anis menegaskan bahwa warga telah lama bermukim di kawasan TNTN dengan keberadaan fasilitas umum seperti rumah ibadah dan sekolah. Mengabaikan realitas ini, menurutnya, berpotensi melanggar hak mengembangkan diri sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Komnas HAM merekomendasikan pemerintah:
Menunda penggusuran paksa,
Membuka ruang dialog partisipatif dengan masyarakat,
Menghindari penggunaan kekuatan berlebihan.
“Dialog yang sungguh-sungguh harus dilakukan agar penyelesaian tidak merugikan masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal di sana,” tambahnya.
Polda Riau Bongkar Judi Online Beromzet Rp3,6 Miliar di Dua Lokasi di Pekanbaru
Bongkar Bangunan Liar, Wali Kota Pekanbaru Tindak Tegas Praktik Prostitusi
Sementara itu, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham, Munafrizal Manan, menyebut kasus TNTN mendapat perhatian khusus. Ia mengingatkan bahwa penutupan sekolah melanggar hak dasar anak atas pendidikan.
“Relokasi jangan dilakukan terburu-buru tanpa solusi komprehensif. Upaya pemulihan kawasan hutan penting, tapi perlindungan warga juga wajib dijamin,” katanya.
Pemerintah Provinsi Riau sendiri telah membentuk TP4 TNTN melalui SK Gubernur untuk melakukan verifikasi dan penanganan relokasi warga terdampak.
Tinjau Banjir Pasar Arengka, Wako Instruksikan Bongkar Bangunan Liar
Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan Riau
Melalui rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, Kemenham, serta perwakilan masyarakat, diharapkan kebijakan penataan TNTN bisa dijalankan dengan prinsip keadilan, tanpa mengorbankan hak asasi warga yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut. *