POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Nusantara

Komnas HAM Bongkar Fakta Mengejutkan di Tesso Nilo di Riau

Senin, 29 September 2025 | 15:17:00 WIB
Editor : Rea | Penulis :
Komnas HAM Bongkar Fakta Mengejutkan di Tesso Nilo di Riau
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan bahwa rencana relokasi warga yang tinggal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan pihaknya telah melakukan pemantauan langsung di Tesso Nilo pada 5–9 Agustus 2025. Hasil tinjauan menunjukkan adanya ancaman serius terhadap hak dasar warga, mulai dari hak tempat tinggal, hak atas rasa aman, hingga hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan.

“Komnas HAM menemukan lima sekolah negeri di kawasan tersebut terancam ditutup. Bila itu terjadi, masa depan anak-anak akan terganggu. Selain itu, keberadaan aparat bersenjata di pemukiman menimbulkan rasa takut dan trauma bagi warga,” ujar Anis dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (29/09/2025).

Baca :

Anis menegaskan bahwa warga telah lama bermukim di kawasan TNTN dengan keberadaan fasilitas umum seperti rumah ibadah dan sekolah. Mengabaikan realitas ini, menurutnya, berpotensi melanggar hak mengembangkan diri sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Komnas HAM merekomendasikan pemerintah:

  • Menunda penggusuran paksa,

  • Membuka ruang dialog partisipatif dengan masyarakat,

  • Menghindari penggunaan kekuatan berlebihan.

“Dialog yang sungguh-sungguh harus dilakukan agar penyelesaian tidak merugikan masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal di sana,” tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham, Munafrizal Manan, menyebut kasus TNTN mendapat perhatian khusus. Ia mengingatkan bahwa penutupan sekolah melanggar hak dasar anak atas pendidikan.

“Relokasi jangan dilakukan terburu-buru tanpa solusi komprehensif. Upaya pemulihan kawasan hutan penting, tapi perlindungan warga juga wajib dijamin,” katanya.

Pemerintah Provinsi Riau sendiri telah membentuk TP4 TNTN melalui SK Gubernur untuk melakukan verifikasi dan penanganan relokasi warga terdampak.

Melalui rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, Kemenham, serta perwakilan masyarakat, diharapkan kebijakan penataan TNTN bisa dijalankan dengan prinsip keadilan, tanpa mengorbankan hak asasi warga yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut. *


Pilihan Editor
Berita Lainnya
riau
BSP Tetapkan Lima Prioritas Kerja untuk Jaga Produksi Minyak
Selasa, 30 September 2025 | 07:05:47 WIB
nusantara
Komnas HAM Bongkar Fakta Mengejutkan di Tesso Nilo di Riau
Senin, 29 September 2025 | 15:17:00 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
1
2
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB