|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Polda Metro Jaya membagi kedelapan tersangka itu ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
SMSI Riau Akan Berikan Penghargaan Media Siber Award 2025 untuk Tokoh dan Mitra Kerja
Arab Saudi Tebar Psywar Jelang Duel Kontra Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Kasus ini berawal dari laporan Joko Widodo bersama tim kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Laporan tersebut terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui isu ijazah palsu.
Dari total enam laporan polisi yang masuk, empat di antaranya dinaikkan ke tahap penyidikan, sedangkan dua lainnya dicabut.