|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya
JAKARTA - Polemik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru setelah Katib Syuriyah PBNU, Sarmidi Husna, secara tegas menyatakan bahwa surat edaran yang menyebut Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tak lagi menjabat Ketua Umum PBNU sah dan tetap berlaku. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Kamis (27/11), di tengah sorotan publik dan warga Nahdliyin yang makin meningkat.
Surat edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu menyatakan bahwa mulai 26 November, Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan maupun hak atas fasilitas jabatan Ketua Umum PBNU. Dokumen tersebut ditandatangani berdasarkan risalah rapat harian Syuriyah PBNU pada 20 November, yang menyebut bahwa Gus Yahya dianggap mengundurkan diri dalam kurun tiga hari setelah rapat berlangsung.
Namun keputusan itu langsung memicu kontroversi. Gus Yahya menyatakan surat tersebut tidak sah, lantaran tidak menggunakan stempel digital resmi PBNU dan tidak disebarkan melalui kanal internal organisasi. Ia menilai dokumen itu cacat prosedur dan tidak layak ditindaklanjuti.
DPR Minta Audit Menyeluruh Seluruh Bandara Khusus Usai Polemik IMIP
Polemik Bandara IMIP: Ketika Pernyataan Pejabat Negara Tak Lagi Sejalan
Menjawab bantahan tersebut, Sarmidi menjelaskan bahwa absennya stempel digital bukan karena dokumen palsu, tetapi karena ada kendala teknis pada sistem Digdaya Persuratan PBNU, sehingga validasi digital tertunda. Menurutnya, substansi surat tetap legal meskipun belum memiliki cap elektronik. Ia juga mengimbau agar warga NU tidak terpancing informasi simpang siur yang muncul di media sosial.
Di sisi lain, sejumlah pihak di internal PBNU menyebut bahwa pemberhentian seorang Ketua Umum seharusnya melalui forum tertinggi organisasi, yakni muktamar — bukan melalui keputusan rapat Syuriyah semata. Sementara kubu pendukung keputusan Syuriyah menyebut langkah itu sah dalam kondisi tertentu sesuai mekanisme organisasi.