POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Pemerintah Segel PT Toba Pulp Lestari dan Tiga Pihak Lain Terkait Banjir Sumatra

Minggu, 7 Desember 2025 | 22:26:47 WIB

Editor : Putrajaya

Pemerintah Segel PT Toba Pulp Lestari dan Tiga Pihak Lain Terkait Banjir Sumatra
Pemerintah menyegel PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

JAKARTA - Penanganan bencana banjir dan longsor di Sumatra mulai memasuki fase penegakan hukum. Kementerian Kehutanan mengambil langkah tegas dengan menyegel empat pihak yang diduga terlibat dalam kerusakan lingkungan yang dikaitkan dengan bencana tersebut. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa tindakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menghentikan praktik merusak hutan.

Keputusan penyegelan dilakukan setelah tim kementerian menemukan indikasi pelanggaran aturan pengelolaan hutan di sejumlah titik. Menteri Raja Juli menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan pernyataan yang sebelumnya ia sampaikan di hadapan DPR: siapa pun yang terbukti merusak hutan akan ditindak tanpa kompromi.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Area ini disinyalir menjadi bagian dari wilayah yang terdampak dan memicu perhatian publik karena aktivitas industrinya.

Baca :

Selain TPL, tiga pemegang hak atas tanah (PHAT) juga ikut disegel. Mereka adalah Jhon Ary Manalu dari Desa Pardomuan, Asmadi Ritonga dari Desa Dolok Sahut Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, serta David Pangabean dari Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan kini sedang melakukan pemeriksaan lanjutan. Prosesnya mencakup pengumpulan sampel kayu dan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan unsur pelanggaran hukum serta menentukan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.

Penyegelan ini diperkirakan bukan yang terakhir. Kementerian telah mengidentifikasi delapan subjek hukum lainnya yang diprediksi akan menghadapi langkah serupa dalam waktu dekat.

Baca :

“Selain empat yang sudah disegel, delapan lainnya sedang dalam proses dan akan ditindak,” ujar Raja Juli, Minggu (7/12/2025).

Ia juga menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada penyegelan. Jika terbukti melanggar undang-undang, para pihak dapat dikenai sanksi pidana, denda administratif, atau pencabutan izin.

Langkah ini menandai semakin seriusnya pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan, terutama setelah rentetan bencana yang memicu sorotan publik terhadap industri kehutanan dan tata kelola lahan di Sumatra.

Baca :

“Kami tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang merusak hutan Indonesia,” tegas Raja Juli.

Menurutnya, penegakan hukum ini bukan semata untuk menghukum, tetapi memastikan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah rentan bencana. *


Pilihan Editor
Berita Lainnya
siak
Puluhan Truk dari Siak Bertolak untuk Korban Bencana Sumatera
Kamis, 11 Desember 2025 | 23:25:00 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB