|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : PE*
SIAK- Pemerintah Kabupaten Siak menetapkan program santunan bulanan bagi anak yatim piatu dhuafa yang berdomisili di Kabupaten Siak.
Setiap anak menerima bantuan sebesar Rp100 ribu per bulan, dengan data penerima berasal dari Dinas Sosial dan penyaluran dilakukan langsung ke rekening masing-masing anak.
Program ini berlaku untuk seluruh anak yang memenuhi kriteria, baik muslim maupun nonmuslim.
Pemkab Siak Pastikan 6.323 Mahasiswa Terima Bantuan Beasiswa Tahun 2025
Pemkab Kuansing Apresiasi Kunjungan Kerja FPK Riau
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menyampaikan bahwa banyak anak penerima bantuan yang sejak usia belia telah kehilangan salah satu atau kedua orangtua.
“Dengan segala keterbatasan, maka kitalah yang hendaknya menjadi sedikit pelengkap mereka. Karena senyum mereka adalah sumber ibadah, dan doa mereka insyaAllah diijabah,” ujar Afni, Selasa (9/12/2025).
Untuk anak muslim, jelas Bupati Afni, penyaluran dilakukan bekerja sama dengan Baznas Siak dan sudah berjalan tahun ini sesuai ketentuan fiqih. Sementara untuk anak nonmuslim, pendanaan bersumber dari APBD Siak dan mulai direalisasikan pada 2026.