Saat ini D.S bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil, Polres Bengkalis, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.