Selain itu, Pj Sekda menyinggung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana yang berlaku 2 Januari 2026. Tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun akan dikenai sanksi kerja sosial, sehingga kolaborasi antara pengadilan dan pemerintah daerah diperlukan untuk menentukan lokasi pelaksanaannya.
Acara ditutup dengan ucapan selamat atas capaian kinerja 2025 dan harapan agar Pengadilan Negeri Bangkinang terus meningkatkan profesionalisme dan pelayanan hukum bagi masyarakat Kabupaten Kampar.*