BANGKINANG – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah menghadiri laporan tahunan Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas 1B, Selasa (27/1/2026). Kegiatan ini menjadi ajang evaluasi kinerja pengadilan dan menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan.
Isi Berita:
Laporan tahunan di Pengadilan Negeri Bangkinang dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Soni Nugraha, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, Forkopimda Kabupaten Kampar, Kepala Bagian Hukum Susilawati.SH.MH, serta seluruh hakim.
Kampar Kembali Gelar Kejurnas Motoprix Region A Sumatera Seri 3 Riau 2026
Arus Sungai Kampar Mengganas, Tim Gabungan Berjibaku Cari Bocah 13 Tahun yang Tenggelam
Pj Sekda Ardi Mardiansyah menyampaikan apresiasi atas kinerja pengadilan sepanjang 2025. Ia menyoroti percepatan penyelesaian perkara, inovasi layanan berbasis teknologi (e-court), dan upaya transparansi yang mempermudah masyarakat memperoleh keadilan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pengadilan, pemerintah daerah, kejaksaan, dan kepolisian untuk menciptakan situasi aman dan kondusif serta mendukung kelancaran pembangunan di Kabupaten Kampar.
Selain itu, Pj Sekda menyinggung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana yang berlaku 2 Januari 2026. Tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun akan dikenai sanksi kerja sosial, sehingga kolaborasi antara pengadilan dan pemerintah daerah diperlukan untuk menentukan lokasi pelaksanaannya.
DPRD Kampar Desak Pemerintah Pusat Beri Kepastian Hukum Guru Non-ASN
Bupati Kampar Instruksikan Hewan Kurban 2026 Diprioritaskan untuk Desa Minim Kurban
Acara ditutup dengan ucapan selamat atas capaian kinerja 2025 dan harapan agar Pengadilan Negeri Bangkinang terus meningkatkan profesionalisme dan pelayanan hukum bagi masyarakat Kabupaten Kampar.*