BANGKINANG – Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kampar untuk membahas mekanisme penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru honorer serta persoalan penempatan guru PPPK, Senin (23/2/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kampar itu dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kampar Tony Hidayat. Turut hadir anggota Komisi II, Jamris, Jordan Serahin, dan Rofii Siregar.
Dari pihak Disdikpora Kampar hadir Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Helmi bersama Plt Sekretaris Disdikpora Zulkifli.
Tony Hidayat menjelaskan, pemanggilan Disdikpora dilakukan menyusul beredarnya informasi di kalangan guru honorer terkait kemudahan penerbitan NUPTK yang disebut-sebut dapat diperoleh hanya dengan menggunakan surat keterangan dari kepala sekolah.
Menurutnya, berdasarkan penjelasan Disdikpora, secara regulasi tidak ada perubahan dalam mekanisme penerbitan NUPTK.
“Secara aturan tidak ada yang berubah. Prosesnya tetap melalui tahapan verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
DPRD Inhil Kawal Relokasi Pedagang Pasar Yos Sudarso Adil dan Transparan
Dukung Kelestarian Pesisir dan Ekonomi Warga, Ketua DPRD Inhil Hadiri Penanaman 5.000 Mangrove Serentak Peringati Hari Mangrove Sedunia
Ia menerangkan, prosedur resmi penerbitan NUPTK diawali dengan pengunggahan data guru melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya data tersebut diverifikasi oleh Dinas Pendidikan sebelum dilanjutkan ke Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di tingkat provinsi.
Setelah melalui tahapan tersebut, data akan diproses oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi hingga akhirnya NUPTK diterbitkan.
Namun demikian, Komisi II DPRD Kampar menerima informasi adanya kasus di lapangan di mana penerbitan NUPTK diduga hanya menggunakan surat keterangan dari kepala sekolah.
Eks Karyawan Riau Pos Group Adu Nasib ke DPRD Riau, Edi Basri: Tak Ada Alasan Hak Mereka Tak Dibayar
Komisi XIII DPR RI Apresiasi Pelayanan Imigrasi Pekanbaru, Dinilai Semakin Profesional
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Komisi II bersama Disdikpora berencana melakukan konfirmasi langsung kepada Pusdatin Kemendikbudristek.
Tony menegaskan, jika mekanisme tersebut memang diperbolehkan oleh pemerintah pusat, maka perlu adanya sosialisasi resmi agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan guru honorer.
Selain membahas NUPTK, dalam RDP tersebut juga dibicarakan mengenai penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan sekolah di Kabupaten Kampar.*