Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Harry yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, diduga tetap mengendalikan peredaran dari dalam lapas. Ia disebut memerintahkan pengambilan sabu sekitar 30 kilogram dan ekstasi sekitar 20 ribu butir.
Barang haram tersebut diduga berasal dari seorang pemasok berinisial V di Malaysia dan rencananya akan dikirim ke Madura. Pengiriman menunggu kedatangan pihak penerima dari Madura ke Pekanbaru.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Bareskrim Polri Bongkar Peran 8 Tersangka Penyelundup 1,3 Ton Ketamin di Perairan Riau
Razia Narkoba di THM Pekanbaru, 13 Orang Positif Termasuk Selebgram dan Anak Pejabat
Sumber: Bisnis.com