SIAK – Bupati Siak menegaskan pentingnya pendampingan bagi Kelompok Tani Hutan (KTH) dalam mengelola hutan sosial secara berkelanjutan saat menghadiri bimbingan teknis (bimtek) yang digelar Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Riau, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan bimtek pengembangan dan pembinaan usaha kehutanan tersebut diikuti Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), KTH, serta masyarakat di sekitar areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Acara berlangsung di Meeting Room Luxe Riverside Hotel, Kampung Rempak, Siak.
Bimtek ini bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola potensi kehutanan secara berkelanjutan, baik dari sisi produksi maupun pemanfaatan jasa lingkungan.
Dalam arahannya, Bupati Siak menyampaikan bahwa regulasi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 telah membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengelolaan hutan melalui skema perhutanan sosial.
Wabup Siak Sampaikan LKPJ 2025, Ekonomi Tumbuh 5,87 Persen dan Kemiskinan Turun
Perebutan Kursi Direktur BSP Memanas, 10 Nama Lolos Administrasi Siap Uji Kompetensi di Jakarta
“Perhutanan sosial saat ini menjadi salah satu sumber ekonomi kerakyatan yang terus didorong pemerintah sejak masa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa KTH tidak dapat berjalan sendiri dalam mengelola hutan sosial. Menurutnya, pendampingan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan, mulai dari kementerian, lembaga non-pemerintah (NGO), hingga perusahaan mitra.