JAKARTA – DPRD Kabupaten Kampar mendesak pemerintah pusat segera memberikan kepastian hukum terkait status dan penganggaran guru non-ASN agar tidak menimbulkan kebingungan bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD tahun 2026. Hal itu disampaikan saat Komisi II DPRD Kampar melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Selasa (12/5/2026).
Rombongan dipimpin Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi bersama Wakil Ketua DPRD Zulfan Azmi, Ketua Komisi II Tony Hidayat, Wakil Ketua Komisi II Rinaldo Saputra, serta perwakilan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kampar.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kampar menindaklanjuti Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN. DPRD menilai masih terdapat ketidaksinkronan antara kebijakan Kemendikdasmen dengan regulasi Kementerian PAN-RB terkait larangan pengangkatan dan penganggaran tenaga honorer tahun 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kampar Rinaldo Saputra mengatakan kondisi tersebut membuat pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis, terutama dalam mengalokasikan anggaran gaji guru non-ASN di APBD.
“SE Mendikdasmen memberi ruang bagi guru non-ASN untuk tetap bertugas hingga akhir 2026. Namun di sisi lain, aturan Kemenpan RB serta kebijakan efisiensi anggaran membuat daerah khawatir dalam mengalokasikan anggaran karena takut menimbulkan persoalan hukum maupun temuan audit,” kata Rinaldo, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan payung hukum yang jelas agar tidak ragu dalam mengambil kebijakan terkait tenaga pendidik non-ASN. Karena itu, DPRD Kampar meminta Kemendikdasmen segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan RB untuk menyelaraskan regulasi yang ada.
Selain itu, Komisi II DPRD Kampar juga mendorong diterbitkannya Surat Edaran Bersama (SEB) antar kementerian sebagai pedoman resmi bagi pemerintah daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun APBD 2026.
“Kami ingin ada kepastian dan solusi yang tidak merugikan guru. Jangan sampai mereka tetap mengabdi, tetapi hak-haknya tidak bisa dianggarkan karena terbentur aturan,” ujarnya.
Rinaldo menegaskan keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, khususnya di Kabupaten Kampar, demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.
“Guru non-ASN masih menjadi penopang pelayanan pendidikan di daerah. Kalau mereka tidak ada, banyak sekolah akan kekurangan tenaga pengajar. DPRD Kampar akan terus mengawal agar hak-hak mereka tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
DPRD Kampar berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret agar daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam penganggaran dan penataan tenaga guru non-ASN di tahun 2026.