HOME / Hukum

Makin Memanas! Puluhan Eks Karyawan Riau Pos Group Siapkan Gugatan Miliaran Rupiah, Gandeng Puluhan Advokat dari Tiga LBH

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:29:00 WIB
Editor : Deslina | Penulis : PE/RIN
Makin Memanas! Puluhan Eks Karyawan Riau Pos Group Siapkan Gugatan Miliaran Rupiah, Gandeng Puluhan Advokat dari Tiga LBH - Pekanbaruexpress
Eks karyawan RPG gandeng 3 LBH untuk menyiapkan gugatan hukum ke Riau Pos Group dengan mengelar pertemuan dengan 3 LBH di Kantor PWI Riau, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Jumat (10/7/2026). Foto:Ist

Sejumlah mantan karyawan mengaku telah mengabdikan puluhan tahun di perusahaan, bahkan ada yang bekerja selama 33 tahun dan memilih pensiun dini. Namun hingga kini mereka mengaku belum menerima hak secara utuh.
Mereka juga mempersoalkan mekanisme perhitungan pesangon yang dinilai tidak transparan.

"Berkali-kali saya meminta penjelasan, tetapi mereka saling melempar tanggung jawab. Bahkan besaran gaji yang dipakai menghitung pesangon ditetapkan mereka sendiri. Gaji yang digunakan sudah dipotong lebih dari setengah sehingga pesangon saya lebih kecil dibanding karyawan lain yang masa kerjanya lebih singkat," ungkap salah seorang mantan karyawan.

Ia menambahkan, hingga kini hak dirinya maupun sang istri yang juga mantan karyawan belum diselesaikan.

Ketua Umum DPP LBH Tuah Negeri Nusantara, Suardi SH MH, menegaskan pembayaran pesangon secara mencicil bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pesangon tidak boleh dicicil. Itu sudah diatur dalam undang-undang," tegasnya.

Suardi mengatakan pihaknya memiliki pengalaman mendampingi mantan karyawan RTV, salah satu anak usaha Riau Pos Group, dan berhasil memenangkan gugatan tersebut.Ia pun mengajak seluruh mantan karyawan tetap solid selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, Ketua Seksi LBH Wartawan PWI Riau Sugiharto SH MH meminta seluruh mantan karyawan segera melengkapi dokumen pendukung, seperti surat keputusan pengangkatan, slip gaji, bukti pembayaran pesangon, BPJS Ketenagakerjaan, hingga dokumen ketenagakerjaan lainnya.

Ia juga mengimbau mantan karyawan yang belum terdata, termasuk ahli waris pekerja yang telah meninggal dunia, agar segera bergabung dalam proses pendataan.

Senada dengan itu, Sekretaris LBH Wartawan PWI Riau Hendra Saputra meminta seluruh mantan karyawan menyusun kronologi lengkap beserta bukti-bukti yang dimiliki sebagai dasar penyusunan gugatan.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mempercepat proses hukum melalui koordinasi intensif, pendataan korban, serta pengumpulan seluruh dokumen pendukung sebelum gugatan resmi diajukan ke pengadilan.*


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Pasar
Wajah

Artikel Popular
2
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik