PEKANBARU – Pendiri sekaligus mantan Chairman Riau Pos Group (RPG), Rida K Liamsi, menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk mengambil kembali saham dan aset perusahaan yang menurutnya masih tercatat atas namanya di sejumlah perusahaan di lingkungan Riau Pos Group (RPG) dan Jawa Pos Group (JPG).
Pernyataan tersebut disampaikan Rida melalui siaran pers, Minggu (12/7/2026). Rida mengatakan keputusan tersebut diambil karena merasa hak-haknya telah diabaikan dan dirinya diperlakukan tidak adil oleh pihak yang kini mengelola kelompok usaha tersebut.
"Saya akan mengambil kembali semua kebaikan yang pernah saya berikan, termasuk saham-saham yang pernah dialihkan dari nama saya kepada Riau Pos Group," ujar Rida dalam keterangannya.
Dahlan Iskan Siap Jadi Saksi untuk Rida K Liamsi di Persidangan
Fachri Yasin Minta Persoalan Rida K. Liamsi Diselesaikan Bermartabat, Hormati Jasa Pendiri Riau Pos Grup
Ia mencontohkan kepemilikan saham di PT Batam Jaya Propertindo, perusahaan pemilik dan pengelola Gedung Graha Pena Batam. Menurutnya, berdasarkan akta pendirian perusahaan, komposisi saham awal adalah 60 persen atas nama Dahlan Iskan dan 40 persen atas nama dirinya.
Rida menyebut sebagian saham atas namanya kemudian dialihkan ke PT Sijori Interbintana Pers selaku penerbit Batam Pos dan sebagian lainnya ke PT Ripos Bintana Press. Ia menilai proses pengalihan tersebut memiliki cacat hukum sehingga akan diupayakan pembatalannya melalui jalur hukum.