HOME / Hukum

Rida K Liamsi Klaim Akan Tempuh Langkah Hukum untuk Ambil Kembali Saham dan Aset Atas Namanya di Riau Pos Group

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:20:29 WIB
Editor : Deslina | Penulis : PE*
Rida K Liamsi Klaim Akan Tempuh Langkah Hukum untuk Ambil Kembali Saham dan Aset Atas Namanya di Riau Pos Group - Pekanbaruexpress
H Rida K Liamsi

PEKANBARU – Pendiri sekaligus mantan Chairman Riau Pos Group (RPG), Rida K Liamsi, menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk mengambil kembali saham dan aset perusahaan yang menurutnya masih tercatat atas namanya di sejumlah perusahaan di lingkungan Riau Pos Group (RPG) dan Jawa Pos Group (JPG).

Pernyataan tersebut disampaikan Rida melalui siaran pers, Minggu (12/7/2026). Rida mengatakan keputusan tersebut diambil karena merasa hak-haknya telah diabaikan dan dirinya diperlakukan tidak adil oleh pihak yang kini mengelola kelompok usaha tersebut.

"Saya akan mengambil kembali semua kebaikan yang pernah saya berikan, termasuk saham-saham yang pernah dialihkan dari nama saya kepada Riau Pos Group," ujar Rida dalam keterangannya.

Baca :

Ia mencontohkan kepemilikan saham di PT Batam Jaya Propertindo, perusahaan pemilik dan pengelola Gedung Graha Pena Batam. Menurutnya, berdasarkan akta pendirian perusahaan, komposisi saham awal adalah 60 persen atas nama Dahlan Iskan dan 40 persen atas nama dirinya.

Rida menyebut sebagian saham atas namanya kemudian dialihkan ke PT Sijori Interbintana Pers selaku penerbit Batam Pos dan sebagian lainnya ke PT Ripos Bintana Press. Ia menilai proses pengalihan tersebut memiliki cacat hukum sehingga akan diupayakan pembatalannya melalui jalur hukum.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Pasar
Wajah

Artikel Popular
2
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik