|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Delvi Adri
Ditanya persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam mendirikan gudang, Jamil menyebut hal yang pertama harus sesuai tata ruang. "Tata ruang sesuai, untuk pergudangannya kita berikan. Kedua, tanahnya itu sudah punya sertifikat untuk dijadikan pengurusan berikutnya," jelasnya.
Persyaratan lain, kata dia, hanya perlu menyesuaikan saja, seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) apakah sudah dibayar. Kemudian investor mengajukan ke DPMPTSP sesuai gambar yang ada.
"Nanti akan dicek oleh tim teknis. Kalau sudah selesai semuanya, baru kita terbitkan izinnya," tuturnya.
Terbakar, Gudang Ekspedisi di Komplek Pergudangan Central Bisnis Soekarno Hatta
Kebakaran Hebat Gudang Solar di Palas Rumbai, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar
Laman proses perizinan, dikatakan Jamil, apabila semua persyaratan sudah terpenuhi, memakan waktu lebih kurang 15 hari kerja. "Tergantung valid atau tidak dokumennya. Kalau sudah, 15 hari selesai," jelasnya.
Berdasarkan data DPMPTSP, terhitung Januari hingga Juni 2019, Jamil mengungkapkan ada 20 izin pergudangan diterbitkan.*