POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Pekanbaru

Pendirian Gudang Harus Sesuai Tata Ruang

Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB

Penulis : Delvi Adri

 Pendirian Gudang Harus Sesuai Tata Ruang
ilustrasi

PEKANBARU - Saat ini, di Kota Pekanbaru sudah banyak jumlah pergudangan. Bukan tidak mungkin jumlahnya akan terus bertambah.

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru akui, terus menerima apabila investor ingin berinvestasi di Kota Bertuah.

Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, memastikan akan memberi kemudahan kepada investor untuk berusaha dan menanamkan modalnya di Kota Pekanbaru.

Baca :

"Intinya asal sesuai dengan peruntukan lahan yang dipersiapkan sesuai dengan tata ruang kota, kita tidak mempersulit. Kita malah membuka peluang kepada investor untuk bisa membuka usahanya di Kota Pekanbaru," kata Jamil, Senin (17/6).

Jamil mengatakan,  pendirian gudang itu sesuai dengan aturan yang ada, sesuai tata ruang yang berlaku. Apabila itu sesuai pihaknya tidak akan persulit, artinya akan ada kemudahan.

Ditanya persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam mendirikan gudang, Jamil menyebut hal yang pertama harus sesuai tata ruang. "Tata ruang sesuai, untuk pergudangannya kita berikan. Kedua, tanahnya itu sudah punya sertifikat untuk dijadikan pengurusan berikutnya," jelasnya.

Baca :

Persyaratan lain, kata dia, hanya perlu menyesuaikan saja, seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) apakah sudah dibayar. Kemudian investor mengajukan ke DPMPTSP sesuai gambar yang ada.

"Nanti akan dicek oleh tim teknis. Kalau sudah selesai  semuanya, baru kita terbitkan izinnya," tuturnya.

Laman proses perizinan, dikatakan Jamil, apabila semua persyaratan sudah terpenuhi, memakan waktu lebih kurang 15 hari kerja. "Tergantung valid atau tidak dokumennya. Kalau sudah, 15 hari selesai," jelasnya.

Baca :

Berdasarkan data DPMPTSP, terhitung Januari hingga Juni 2019, Jamil mengungkapkan ada 20 izin pergudangan diterbitkan.*


Pilihan Editor
Berita Lainnya
hukum
Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji
Jumat, 9 Januari 2026 | 20:43:00 WIB
siak
Bupati Siak Rangkul Lawan Politiknya, Afni: Kami Sudah Move On
Jumat, 9 Januari 2026 | 12:49:00 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
2
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB