|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Delvi Adri
Seleksi calon peserta didik baru dilakukan melalui tiga jalur, pertama Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Perpindahan Orang tua/wali. Jamal menjelaskan, Jalur Peserta Didik Zonasi adalah Jalur diperuntukkan bagi peserta didik baru yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu keluarga sesuai dengan domisili tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Jalur Peserta Didik Prestasi adalah peserta didik Kota Pekanbaru yang berprestasi di bidang Olahraga (OZSN Kejurda Provinsi, Kejumas, POPDA, PORWIL, POPNAS, PON, ASEAN GAMES, SEA GAMES, dan OLIMPIADE INTERNASIONAL), Olimpiade Mata Pelajaran (OSN, FLS, OPSI), MTQ dan Kreatititas Seni ( FLSZN ), dan Prestasi Akademik.
Jalur Perpindahan Orangtua/wali perpindahan tugas orangtua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, Kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
Nilai Tukar Rupiah Melemah Rp16.771 per Dolar AS
Bupati Siak Resmi Umumkan Beasiswa Kuliah Gratis, Dibuka 3 Juli
Disdik, kata Jamal, juga membuka posko pengaduan selama PPDB dibuka. Ia juga mengungkapkan, jalur PPDB tahun ini peserta didik hanya boleh memilih satu sekolah saja.
"Antisipasi kendala, kita buka posko pengaduan di sekolah dan di Disdik. Sistem PPDB sekarang hanya untuk satu sekolah atau satu pilihan saja," jelasnya. (del)