|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Red | Penulis : Med
Ia menilai, keputusan ketidakhadiran mantan Panglima TNI itu merupakan hak masing-masing. Namun, negara sudah menjalankan tugas dan kewajibannya untuk memberikan penghargaan tanda jasa kepada para mantan menteri dan mantan Panglima TNI maupun Kapolri.
Penghargaan tanda jasa pada hari ini diberikan kepada 71 mantan pejabat negara yang pernah menjabat pada periode pemerintahan Presiden Jokowi sebelumnya. Seperti diketahui, sebelumnya Gatot Nurmantyo direncanakan menerima penghargaan tanda kehormatan Bintang Mahaputera. Bahkan, ia juga sempat mengonfirmasi kehadirannya ke Istana untuk menerima penghargaan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menilai, rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purnawirawan) Gatot Nurmantyo, bukan hal aneh. Mahfud juga menegaskan penganugerahan itu bukan untuk membungkam Gatot.
Wakapolri Gatot Dikukuhkan Jadi Guru Besar Kehormatan Unri
Gatot Cs Temui Hidayat Nur Wahid di DPR, Singgung Kasus UAS
"Saya baca ada yang komentar, ini pemberian Bintang Mahaputera kepada GN (Gatot Nurmantyo) tidak pada waktunya, ini aneh. Tidak aneh, karena dia anggota kabinet dan bersama anggota yang lain," kata Mahfud, yang juga ahli hukum tata negara itu, di Jakarta, Kamis (5/11).
Mahfud menyatakan, berdasarkan keputusan beberapa saat lalu, "Anggota kabinet Pak Jokowi kan seharusnya Agustus kemarin sudah diberi, tapi terlalu banyak waktu itu, ada yang dari berbagai lembaga dan tenaga medis, lalu ditunda, dan dijanjikan bulan November, karena tidak boleh lewat dari bulan Desember," kata dia. (*/Ap)