|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Ayat berulangkali mengingatkan, para aktivitas gelper harus sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3Ttahun 2002 tentang Hiburan Umum. Para pengelola harus mengikuti aturan dan regulasi. "Ikuti regulasi yang ada, sesuai visi Pekanbaru Metropolitan Madani," ingatnya.
Ayat juga mengingatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru harus memastikan gelper beroperasi sesuai aturan. Dinas bisa membekukan izin dari gelper yang terbukti menyalahi regulasi.
"Intinya para pemilik usaha harus ikuti aturan. Kalau memang tidak sesuai izin dengan operasional, jangan lagi diberi izin," pungkas Ayat.*