|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : dasmun
Menurut penyidik Jaksa, sambil menyusun dakwaan kepada ke tiga orang oknum ASN terlibat tindak pidana korupsi itu kemungkinan akan ditahan selama 20 hari kedepan dan dititip di Rutan Rengat.
“Dasar hukum penahanannya mengacu pada pasal 21 KUHPidana. Ancaman diatas 5 tahun penjara , dikuatirkan melarikan diri, dikuatirkan menghilangkan barang bukti dan dikuatirkan mengulangi perbuatan yang sama,” papar Bambang.*