|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PASIR PANGARAIAN - Bupati Rokan Hulu (Rohul), H Sukiman, Senin (1/7) melantik tujuh (7) kepala desa (kades) hasil pilkades serentak 2018. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kades di Kabupaten Rohul masa jabatan 2019-2025 itu berlangsung di Convention Hall Masjid Agung Islamic Center Pasir Pangaraian.
Tujuh kades yang dilantik antara lain, tiga kades di wilayah Kecamatan Kunto Darussalam yakni Soleman Kades Pasir Luhur, Agus Riyanto Kades Kota Raya dan Maun Kusmawanto Kades Pasir Indah.
Kemudian Ujang Bakri dilantik sebagai Kades Kepenuhan Jaya di Kecamatan Kepenuhan, lalu dua kades di Kecamatan Rambah Samo yaitu, Suwarno Kades Karya Mulya, Slamet Riyadi Kades Pasir Makmur dan Addis sebagai Kades Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah.
Bupati menyampaikan selamat kepada ketujuh kades yang dilantik. Dengan resmi dilantik, maka tanggung jawab sebagai kades akan semakin besar dalam memajukan desanya masing-masing sesuai visi misinya.
"Ini tanggung jawab bertambah besar. Karena itu, janji yang disampaikan dan diucapkan harus disesuaikan dengan tindakan kejujuran keadilan dalam memperlakukan masyarakat. Kejujuran keadilan dan pertanggung jawaban harus diberikan tentang pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan dan tertib sesuai aturan," kata Bupati.
Bupati juga meminta kades yang dilantik agar introspeksi diri seperti meningkatkan yang sudah bagus dan yang belum bagus lebih diperbaiki.
"Tentunya itu harapan kita. Dari merekalah desa-desa itu kita serahkan untuk membangun sesuai kebutuhan di desanya," pesannya.
Bupati juga mengingatkan kades untuk menggunakan bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebaik-baiknya, dan sesuai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Semua aturan mainnya sudah ada sehingga jangan sampai karena kemauan dirinya, kepentingan pribadinya, kepentingan kelompoknya nanti akhirnya menyalahi aturan," katanya.
Bupati juga mengajak seluruh kades untuk transparan terhadap penggunaan bantuan ADD dan DD.
"Penggunaan ADD sudah diatur jadi tidak boleh menyimpang dari aturan itu sehingga uang benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat," ucap Bupati.*