|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Ali
Karena masuk dalam area konsesi, akibatnya masyarakat tidak bisa mengurus sertifikat prona dan menjadikannya sebagai hak milik. "Selain sudah banyak dikelola dijadikan kebun, lahan konsesi kita juga sudah banyak dibangun fasilitas umum, seperti rumah dan masjid," ungkap Budi.
Kerugian lain yang ditimbulkan dampak dari permasalahan ini adalah banyak fasilitas yang dianggarkan dari APBD maupun APBN tidak bisa dilaksanakan. "Banyak kerugian yang didapatkan, salah satunya waktu itu ada proyek pengadaan cetak sawah, namun karena masuk dalam kawasan konsesi, cetak sawah itu tidak bisa dilaksanakan," jelasnya.
Dia mengatakan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap keseluruhan lahan juga dibayarkan perusahaan setiap tahunnya. "Lahan seluas 5.000 hektar itu tidak pernah kita ganggu, malah pajaknya ikut kita bayarkan, di mana keseluruhan lahan pajak setiap tahunnya kita bayarkan hampir Rp1,5 miliar. Khusus lahan di desa itu, pajaknya hampir Rp100 juta dan pemerintah tidak mau tahu terkait persoalan ini, walaupun hal itu sudah berkali-kali kita sampaikan," ucap Budi.*
Ribuan Warga Padati Kampar Utara, Rela Berjalan Ratusan Meter Demi Saksikan Pembukaan MTQ ke-54
Ribuan Warga Kepung Kantor Gubernur Riau, Tuntut Kepastian Nasib di Tesso Nilo