|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Linda
PEKANBARU - Syamsuddin (49) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa terbukti memiliki 98 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Syamsuddin terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut terdakwa Syamsuddin dengan pidana mati," ujar JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Tengku Harli, di hadapan mejelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Nurul Hidayah, Senin (8/7).
PT BSP Salurkan Bantuan Tiang Listrik untuk Kampung Bandar Pedada
Penertiban di Bandara IWIP Berbuah Hasil, Warga China Ditangkap saat Bawa Mineral Ilegal
Mendengar tuntutan itu Syamsuddin tertunduk lesu. Hakim memberi kesempatan kepada dia untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Saudara dituntut jaksa dengan hukuman mati. Apakah saudara ingin mengajukan pledoi (pembelaan) ," tanya hakim ketua, Nurul Hidayah.
Setelah berpikir sejenak dan berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Syamsuddin menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis di persidangan pekan depan. "Ajukan pembelaan yang mulia," kata Syamsuddin.
Luhut Bantah Narasi Menteri Pertahanan Soal Bandara IMIP 'Negara dalam Negara'
Luhut Klarifikasi Bandara IMIP: Fasilitas Investor, Bukan Bandara Internasional
Syamsuddin ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 18 November 2018. Saat itu diamankan barang bukti 29 gram sabu-sabu.
Syamsuddin sempat menjadi buron selama dua tahun setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau menangkap Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Kedua rekan terdakwa sudah divonis pengadilan.
Dalam persidangan Edo dan Idrizal mengungkapkan pada 4 Agustus 2016, bersama Syamsuddin diperintahkan Iwan (DPO) menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
DPR Minta Audit Menyeluruh Seluruh Bandara Khusus Usai Polemik IMIP
Operasional Bandara Khusus Dipertanyakan, DPR Minta Dugaan Peran Oknum Pejabat Diusut
Saat ditangkap, petugas mengamankan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram. Saat itu Syamsuddin berhasil kabur dan jadi target Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau.*