|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
"Keberadaan PTSL tentu memberikan dampak positif bagi masyarakat. Pasalnya, keberadaannya akan membantu percepatan dan memenuhi semua kebutuhan masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Apalagi dalam Prona hanya ditujukan pada masyarakat kelas menengah ke bawah, sedangkan program PTSL untuk semua golongan, tak mengenal kaya atau miskin, semuanya akan dibuatkan sertifikat," katanya.
Menurut Iwan, tujuan PTSL untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka secara akuntabel.
Lanjutnya, karena hal tersebut dirinya meminta kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat untuk memanfaatkan benar kesempatan emas tersebut. Di tahun 2018 lalu, BPN Pelalawan telah menerbitkan 19 ribu sertifikat PTSL yang dibiayai oleh APBN. Sedangkan di tahun ini target BPN adalah menerbitkan 8000 SHM melalui PTSL.
"Kemungkinan akan bertambah 4000 target tersebut, karena adanya dana dari World Bank," katanya.
Dikatakannya, meski dibiayai oleh negara, namun tak semua obyek pendaftaran tanah di wilayah Republik Indonesia berhak mendapatkan sertifikat tanah. Untuk lokasi tanah milik BUMN, BUMD dan yang memiliki badan hukum harus bayar sendiri, tidak dibiayai oleh negara.