|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Andy
PANGKALAN KERINCI - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan menargetkan akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis. Dibanding tahun lalu, target menurun, karena di tahun sebelumnya BPN Pelalawan telah menerbitkan 19 ribu sertifikat PTSL yang dibiayai oleh APBN.
"Tapi target 8000 ribu sertifikat tahun ini akan bertambah sebanyak 4.000 yang dananya berasal dari World Bank," kata Kepala BPN Pelalawan, Iwan, Selasa (9/7).
Dijelaskannya, saat ini Proyek Nasional Agraria (Prona) sudah ditiadakan. Sekarang berganti nama menjadi Pendaftaran Tanah
Operasi Lilin Lancang Kuning 2025, Satlantas Polres Pelalawan Laksanakan Ramp Check Kendaraan
Kecelakaan Maut Grand Max dan Hino di KM 53 Pelalawan, Dua Tewas
"PTSL merupakan program sertifikat gratis dari BPN ke masyarakat. Program Prona dan PTSL mengalami sedikit perbedaan. Pendekatan yang dilakukan dalam PTSL melalui desa per desa, kabupaten per kabupaten, serta kota per kota. Sedangkan pendataan tanah sebagai penerima sertifikat prona dilakukan secara merata di seluruh desa dan kelurahan dalam satu kabupaten. Inilah yang membedakan program sertifikat gratis melalui Prona dengan PTSL," jelasnya.
Dalam program Prona, lanjutnya, satu tahun angaran bisa disebar ke beberapa desa, bahkan hingga 10 desa. Sedangkan program PTSL terpusat di satu desa. Dalam Program Prona, tidak seluruh bidang tanah yang tidak bersertifikat dalam satu desa diberikan bantuan, tetapi secara bertahap. Sedangkan PTSL, seluruh tanah dalam daerah tersebut yang belum memiliki sertifikat akan dibuatkan.
"Keberadaan PTSL tentu memberikan dampak positif bagi masyarakat. Pasalnya, keberadaannya akan membantu percepatan dan memenuhi semua kebutuhan masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Apalagi dalam Prona hanya ditujukan pada masyarakat kelas menengah ke bawah, sedangkan program PTSL untuk semua golongan, tak mengenal kaya atau miskin, semuanya akan dibuatkan sertifikat," katanya.
Operasional Bandara Khusus Dipertanyakan, DPR Minta Dugaan Peran Oknum Pejabat Diusut
Kemenhub Tingkatkan Status Bandara IMIP dan Bandara Sultan Syarief Haroen di Pelalawan
Menurut Iwan, tujuan PTSL untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka secara akuntabel.
Lanjutnya, karena hal tersebut dirinya meminta kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat untuk memanfaatkan benar kesempatan emas tersebut. Di tahun 2018 lalu, BPN Pelalawan telah menerbitkan 19 ribu sertifikat PTSL yang dibiayai oleh APBN. Sedangkan di tahun ini target BPN adalah menerbitkan 8000 SHM melalui PTSL.
"Kemungkinan akan bertambah 4000 target tersebut, karena adanya dana dari World Bank," katanya.
DPRD dan Pemkab Pelalawan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hari Jadi ke-26, Teguhkan Semangat “Bersinergi Menuju Pelalawan Menawan”
Helat Pelalawan ke-26, Tabligh Akbar Hadirkan Rhoma Irama
Dikatakannya, meski dibiayai oleh negara, namun tak semua obyek pendaftaran tanah di wilayah Republik Indonesia berhak mendapatkan sertifikat tanah. Untuk lokasi tanah milik BUMN, BUMD dan yang memiliki badan hukum harus bayar sendiri, tidak dibiayai oleh negara.
Ditargetkan di tahun 2025, tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki sertifikat tanah, kecuali yang tidak mau. *