PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Pekanbaru menertibkan kanopi-kanopi di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Jembatan Siak IV, Senin (6/7). Pemasangan kanopi itu dinilai menyalahir peraturan daerah.
"Penertiban dilakukan karena kanopi itu menyalahi aturan dan mengenai garis badan bangunan," ujar Kasat Pol PP Pekanbaru, Agus Pramono, Selasa (9/7).
Agus mengatakan, saat ini pihaknya fokus melakukan penertiban di Jalan Jenderal Sudirman. Selanjutnya akan dilakukan di Jalan Arifin Achmad, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Riau.
"Kita angsur-angsur akan merapikan kanopi. Diharapkan pusat kota bisa tertib peraturan dan kota bisa menjadi rapi serta indah," tutur Agus.
Agus menjelaskan ada 30 kanopi yang ditertibkan di Jalan Jenderal Sudirman. "Itu jalan protoko dan harus terlihat rapi, indah. Jangan sampai ada penjual menghambat pejalan kaki, apalagi menghambat lalu lintas," ingat Agus.