|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
KPK, tambah Saut, juga membangun kerja sama lintas negara dengan otoritas di Singapura dan melakukan semua tindakan yang diperlukan sebagai ikhtiar untuk mangembalikan kerugian negara yang sangat besar yakni Rp 4,58 triliun.
Selain itu, KPK juga terus memastikan, upaya yang sah secara hukum untuk mengembalikan kerugian negara tersebut tidak akan berhenti. "Sehingga, KPK akan mempelajari dan segera menentukan sikap yang pada prinsipnya adalah akan melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa dalam kerangka penanganan perkara ini dan hal lain yang terkait," ungkap Saut.
Selain itu, KPK juga akan mencermati beberapa hal dari lnformasi yang disampaikan MA dalam putusannya. Putusan MA yang tidak diambil dengan suara bulat. Tiga orang Hakim memiliki pendapat yang berbeda. Kemudian, dalam putusannya juga dikatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, namun bukan merupakan tindak pidana.
"Sejauh ini tidak ada lnformasi dari MA yang mengatakan bahwa unsur kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini tidak terbukti. Apalagi ada penegasan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya," ujar Saut.
Sehingga, lanjut dia, bila dengan tetap mengacu pada prinsip dasar menghormati institusi peradilan dan sesuai dengan hukum yang berlaku, maka KPK akan tetap melaksanakan putusan kasasi sebagaimana disebutkan dalam amar putusan setelah mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan secara resmi.