|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : antaranews
JAKARTA - Tujuh partai politik menggugat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau, karena merasa dirugikan dengan penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 oleh KPU.
Adapun tujuh partai politik tersebut, yakni PKB, Partai Hanura, PDIP, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Berkarya, dan PBB.
Partai Bulan Bintang sebagai partai pertama yang melakukan presentasi permohonan mendalilkan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif, khususnya Dapil Kuantan Senggigi 3, KPU telah bertindak di luar aturan yang berlaku.
Bupati Siak Penuhi Janji ke Masyarakat Jadi Saksi di Sidang Konflik Tumang
Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Bupati Afni Sebut Pentingnya Kolaborasi untuk Kesejahteraan Warga
Selanjutnya, Partai Hanura menjelaskan telah terjadi pengurangan perolehan suara partai yang diketuai oleh Oesman Sapta Odang itu sebanyak 587 suara di Daerah Pemilihan Kabupaten Indragiri Hulu.
Partai Gerindra menyatakan adanya selisih perolehan suara sebanyak 38.762 antara versi pemohon dan termohon untuk keanggotaan DPR Dapil Riau 2. Partai Gerindra juga menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para PPK di lima kabupaten, yakni Kabupaten Kampar, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kuantan Singgigi, dan Palalawan.
Berikutnya, PDIP menggugat hasil rekapitulasi untuk pengisian keanggotan DPRD pada Dapil Siak 4, Indragiri Hilir 3, Bengkalis 4, dan Bengkalis 5. PDIP dalam petitumnya meminta adanya pemungutan suara ulang di 65 TPS Provinsi Riau.
Sidang Korupsi APBD Pekanbaru, Risnandar Minta Hukuman yang Adil dan Sewajarnya
AKSI BELA SIAK Resmi Ajukan Amicus Curiae ke MK dan Siap Hadir di Sidang Sengketa Pilkada Siak
Terakhir, Partai NasDem yang menggugat hasil rekapitulasi untuk pengisian keanggotaan DPRD pada Dapil Bengkalis 3, Bengkalis 5, dan Siak 3.
Persidangan yang digelar pada Panel I ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman yang didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.*