|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : antaranews
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menunjuk Wakil Gubernur Isdianto sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) melalui Surat Keputusan (SK) Mendagri RI Nomor 121.21/6344/Sekjen tertanggal 12 Juli 2019.
SK penunjukan itu diserahkan Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo kepada Wagub Kepri periode 2018-2021, Isdianto di Gedung A lantai 3 Kemendagri, Jakarta Pusat.
Penunjukan itu berkenaan ditetapkannya Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 10 Juli 2019.
Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers
Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer P21, Noel Datangi KPK dengan Peci dan Sorban
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya terkait dugaan suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau. Nurdin diduga menerima suap sebanyak 11.000 dollar Singapura dan Rp45 juta.*