|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Ali
Dari hasil introgasi yang dilakukan, Rita Mariana alias Laura mengakui dirinya mendapatkan Ekstasi tersebut dari temannya bernama Muji yang beralamat di Jalan Dorak. Sedangkan alat bukti lain yang ditemukan dirumahnya merupakan bekas alat untuk penggunaan Narkotika jenis shabu yang digunakannya sekitar 3 bulan yang lalu.
Berbekal keterangan yang diberikan, Kapolres Kepulauan Meranti langsung memerintahkan anggota agar dilakukan pengembangan kepada yang bersangkutan dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Saat ini Rita ditahan di sel tahanan Mapolres Kepulauan Meranti. Penahanan itu berdasarkan LP.A / 58 / VII / 2019 / Riau / Res Kep. Meranti / Resnarkoba, tanggal 10 Juli 2019.
PedagangPusing Penjualan Mobil Bekas 2025 Anjlok, Lebih Buruk dari Masa Pandemi
Operasional Bandara Khusus Dipertanyakan, DPR Minta Dugaan Peran Oknum Pejabat Diusut
Sementara itu, peristiwa yang berakibat pada pengusiran oknum istri perwira polisi itu berawal dari dimana Rita mengirimkan pesan melalui Messenger kepada ketua RT, Irwanto. Isi pesan tersebut antara lain menyebutkan daerah tempat tinggalnya itu merupakan sarang Narkoba dan para pemuda yang sering nongkrong itu disebut sebagai pemakai.
Ternyata pesan yang hanya ditujukan kepada ketua RT itu menyulut amarah masyarakat sekitar dan pada hari Selasa (9/7/2019) sekira pukul 20.00 WIB, ratusan masyarakat mendatangi rumah Rita untuk mempertanyakan maksud dari isi pesan tersebut.